BANGKA SELATAN, iNews.id - Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Selatan menggerebek rumah salah seorang bandar narkoba. Pelaku bernama Mansur (37) ditangkap di desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (13/06/2021).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Mansur dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket siap edar dengan berat bruto 4,04 gram.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Yandri C Akip merupakan informasi dari warga yang resah dengan peredaran narkoba di desa tersebut.
"Setelah menerima informasi dari warga, Kasatres Narkoba bersama anggota langsung melakukan penyelidikan hingga kemudian melakukan penggerebekan disaksikan perangkat desa setempat dan berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti," kata Sutan Sitorus, Minggu (13/06/2021).
Tersangka beserta barang bukti berupa satu buah timbangan digital, satu buah sekop kaca, satu buah alat hisab sabu dan beberapa barang bukti lainnya sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lajut.
Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
" Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait