Barang bukti yang diamankan Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan di rumah tersangka DP. (Foto: Ist)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Polisi menggerebek rumah seorang buruh harian lepas berinisial DP (36) di Jalan Lintas Permai Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung. Ditemukan 45,62 gram narkoba jenis sabu-sabu di rumah itu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh Tim Cheetah Satres Narkoba pada Kamis (21/07/2022) malam berdasarkan informasi dari warga.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket.

“Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan 45,62 gram beserta timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Husni, Sabtu (23/7/2022).

Polisi melibatkan RT setempat saat proses penggerebekan dan penggeledahan mencari barang bukti.

"Penggerebekan disaksikan RT setempat dan ternyata benar di rumah tersangka DP ditemukan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan akan kita sangkakan dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network