PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang perempuan berinisial Z ditangkap polisi, lantaran menggunakan surat keterangan PCR palsu saat akan berpergian menggunakan transportasi udara di Bandara Depati Amir. Z harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah di tahan di rutan Mapolres Pangkalpinang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Budi Hermawan, Senin (9/8/2021).
Menurut pengakuan tersangka, surat PCR palsu tersebut didapat dari temannya yang berada di luar Babel. Surat dibeli dengan harga Rp500.000.
"Pengakuan yang bersangkutan surat palsu rapid PCR itu dibuat oleh temannya yang ada di luar Pulau Bangka dan dikirim melalui email. Z membeli surat itu dengan harga Rp500.000, setelah dikirim surat itu oleh teman kerjanya via email, lalu diprint oleh Z," ujarnya.
Ditreskrimum turut memanggil dua orang teman tersangka untuk diperiksa sebagai saksi. Z ditangkap di Bandara Depati Amir saat hendak menuju Jakarta dari Pangkalpinang.
"Kami sudah panggil dan periksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, termasuk memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait lainnya," ucapnya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait