BANGKA TENGAH, iNews.id - Seorang guru ngaji di Bangka Tengah mencabuli delapan murid TPA tempatnya mengajar. Perbuatan bejat itu terjadi sejak 2021 hingga akhirnya terungkap pada Sabtu (8/4/2023).
"Telah terjadi pencabulan anak di bawah umur pada 8 April 2023," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono dalam keterangan pers, Senin (10/4/2023).
Pelaku adalah Z yang mengajar ngaji di TPA Al Ikhlas yang berada di Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah.
Perbuatan bejat Z terbongkar setelah seorang korban menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada orang tua.
Mendengar penuturan tersebut, orang tua korban menghubungi kepala desa setempat yang selanjutnya melaporkan Z ke Polres Bangka Tengah.
Ternyata bukan hanya korban yang dicabuli oleh. Ada tujuh orang korban dengan usia sekitar 12-13 tahun.
"Korban ada delapan orang perempuan rata-rata umur 12-13 tahun," kata kapolres.
Polisi telah menetapkan Z sebagai tersangka pencabulan dan melakukan penahanan. Pakaian korban telah diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Z dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait