Video viral menunjukkan seorang ibu dan balita disekap oleh salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel). (Foto: Tangkapan layar video).

BANGKA, iNews.id – Video viral menunjukkan seorang ibu dan balita disekap oleh salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel). Ibu bernama Nadia (19 tahun) dan anaknya yang masih berusia satu tahun diduga disekap oleh perusahaan tersebut karena sang suami diduga mencuri di perusahaan tempatnya bekerja.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak Nadia dan anaknya berada di ruangan kecil di depan pintu masuk perusahaan. Ruangan kecil tersebut sebelumnya digunakan perusahaan sebagai kandang anjing

Ibu dan anak tersebut ditahan oleh perusahaan karena sang suami dituduh mencuri solar milik perusahaan. Namun, sejak dicari oleh pihak perusahaan, sang suami langsung melarikan diri.

Diduga tidak mendapati sang suami, pihak perusahaan menjemput istri dan anaknya dan membawa mereka ke perusahaan, lalu memasukkannya ke pos kecil yang dulunya kandang binatang. 

"Saya diinterogasi, lalu dimasukkan ke dalam pos yang sering ditinggali anjing. Banyak kotoran anjing juga," kata Nadia.

Nadia dan anaknya baru bisa dikeluarkan setelah dua pengacara, Andi Kusuma dan Budiono, mendatangi pihak perusahaan setelah video tersebut beredar di media sosial.

"Saya kemudian dilepaskan karena sudah tahu kalau saya viral," katanya.

Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo, yang mengetahui hal tersebut juga sempat mendatangi Mapolres Bangka untuk melihat kondisi ibu dan anak yang menjadi korban penyekapan serta memeriksa kesehatan sang balita.

"Saya mengecek tentang adanya laporan penyekapan ibu dan anak jadi atensi jajaran Polda Bangka Belitung karena kita empati," ujar Irjen Hendro di Mapolres Bangka, Sabtu (7/12/2024).

Dalam kasus penyekapan ini, polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan, mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga sudah menetapkan satu orang tersangka.

"Dari kemarin dan tadi malam sudah melaukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Tadi gelar perkara sudah ditetapkan tersangka atas nama CF," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network