BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Satreskrim Polres Bangka Barat meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Y (53) warga Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Dari hasil penangkapan pelaku, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang ternyata milik seorang anggota kepolisian.
"Motifnya hanya ingin memiliki motor itu saja, sewaktu lewat kos-kosan dilihat tidak ada orang kemudian diambil. Motor yang dicuri ini milik anggota kepolisian dan pelaku juga tidak tahu motor ini punya polisi," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Jumat (19/11/2021).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah kos-kosan di Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat pada 4 November 2021, sekira pukul 21.20 WIB.
Tersangka Y diringkus di kediamannya di Jalan Batu, Dusun IV, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, pada Sabtu 6 November lalu.
Menurut Kapolres, pelaku bukan merupakan bagian dari komplotan pencuri tertentu dan melakukan aksinya hanya seorang diri.
"Untuk barang bukti sudah disita, terus sudah dilakukan penyelidikan apakah pelaku terkait dengan kelompok. Namun sampai saat ini masih sendirian untuk melakukan operasinya," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait