BANGKA, iNews.id - Kakek berusia 74 tahun, Lo Nam Pin, digelandang ke Markas Polres Bangka lantaran diduga menjadi bandar judi toto gelap atau togel, Kamis (6/10/2022). Dia ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Sungai Liat saat menunggu pelanggan memasang togel.
Akibat perbuatannya, Lo Nam Pin ditetapkan sebagai tersangka perjudian dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia menuturkan, dari tangan tersangka pihaknnya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp719 ribu, sebuah handphone, buku rekap togel, buku tafsir mimpi, dan buku tabungan.
"Kami mengamankan satu orang tersangka dan didapati ada satu buku rekapan nomor togel dan uang tunai Rp719 ribu," kata Rene ketika dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).
Dia menyatakan, Lo Nam Pin mengaku telah menekuni aktivitas judi togel lebih dari satu tahun. Per harinya, dia mengaku mendulang keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.
"Jadi orang-orang titip nomor ke tersangka, kemudian nomor tersebut dikirim ke Jakarta untuk dimasukkan ke judi togel," ucap Rene.
Atas perbuatannya, sang kakek terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang perjudian dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait