Tersangka S saat diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Jebus. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id – Tim Unit Reskrim Polsek Jebus menangkap seorang pria berinisial S (32) warga asal Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dia diamankan lantaran menjambret dompet milik seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bangka Barat, Sabtu (2/7/2022) lalu. 

"Kejadian berawal saat korban bernama Gita Ria hendak menuju pusat perbelanjaan menggunakan sepeda motor bersama anaknya. Kemudian seorang laki-laki tak dikenal tiba-tiba langsung merampas dompet milik korban," kata Kapolsek Jebus, Kompol Galih Widyo Nugroho, Sabtu (9/7/2022). 

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang pribadi seperti handphone, uang tunai, emas sepuluh mata yang tersimpan di dalam dompet. Korban Gita Ria mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 5 juta. 

Galih mengatakan, tersangka diringkus saat sedang berada di kawasan Jalan Kimjung, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kami langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka S warga asal Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan," ucapnya. 

Kemudian, kata dia, tersangka beserta barang bukti hasil kejahatannya diamankan ke Mapolsek Jebus untuk diproses lebih lanjut.

"Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah," katanya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network