MR (39) diperiksa polisi karena menyimpan 45 paket ganja siap edar. (Foto: Demon Fajri).

BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap laki-laki pekerja salon kecantikan di Bengkulu terkait kepemilikan ganja. Dia kedapatan memiliki 45 paket ganja siap edar.

Pelaku adalah MR (39) warga Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Dia ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Jumat (4/3/2022) dini hari tadi.

Polisi menemukan 45 paket ganja siap edar yang disembunyikan di lemari pakaian.

MR mengaku ganja tersebut milik temannya asal Empat Lawang, Sumatera Selatan yang meminjam uang sebesar Rp250.000. 

Ganja tersebut adalah jaminan utang. Apabila utang tak dibayar dalam waktu tiga hari, ganja tersebut bisa dijual untuk menutupi utang.

"Dia pinjam uang Rp250 ribu. Sudah ditunggu tiga hari uang tak kembali," kata MR saat dihadirkan dalam rilis perkara di Polda Bengkulu.

Polisi masih mendalami pengakuan MR dan mengejar pemilik ganja yang diduga sebagai bandar.

"Kita masih lakukan pengejaran terhadap satu orang yang diduga bandar ganja," ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Nuswanto.

Terhadap MR dikenakan Pasal 114 dan 111 Undang-Undang Narkotika.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network