Polres Kaur menangkap kakek bejat yang mencabuli anak tetangga berkali-kali. (Foto: Demon Fajri)

KAUR, iNews.id - Seorang kakek di Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, Bengkulu mencabuli anak tetanga berkali-kali. Kakek inisial AL berusia 69 tahun itu mengiming-imingi korban dengan uang.

"Korban masih berusia 15 tahun berstatus pelajar. Modus terduga pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Indro Witayudha Prawira, Senin (6/6/2022).

Indro menjelaskan, AL telah ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur. 
Pelaku merupakan tetangga sebelah rumah korban. Pencabulan terjadi di rumah korban, rumah pelaku dan belakang rumah pelaku.

Atas perbuatannya, AL ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Kaur dan langsung dibawa ke Mapolres Kaur," kata Indro.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network