PANGKALPINANG, iNews.id - Kakek berinisial JJ alias AK ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, lantaran terlibat tindakan asusila. Aki-aki berusia 65 tahun itu, dilaporkan telah mencabuli bocah berusia tujuh tahun.
Pelaku ditangkap di persembunyian di sebuah pondok di Jalan Metro, Lembawai, pada Selasa (31/8/2021) malam. Pelaku yang sempat membantah mengakui perbuatannya dengan dalih telah dirasuki setan.
"Iya pak saya mengaku salah. Saya khilaf dan selanjutnya saya tidak tahu apa yang terjadi, saya bersalah karena sudah dirasuki setan," kata Kakek JJ ketika ditangkap petugas.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang dipimpin Aipda Rudi Kiai. Dari hasil interogasi pelaku tak lagi mampu membantah perbuatannya di sebuah rumah kontrakan kosong di kawasan Opas Indah.
Kejadian tersebut terjadi pada 25 Agustus lalu, ketika korban pergi bermain ke rumah kerabat di daerah jalan RE Martadinata Pangkalpinang. Keluarga curiga setelah korban pulang dalam keadaan menangis.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, pelaku langsung ditahan setelah ditangkap. Polisi telah mengantongi hasil visum korban sebelum menangkap JJ.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik kami," kata Adi Putra.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait