KOBA, iNews.id - Maraknya aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Marbuk, Kinari, dan Pungguk, tidak perlu dibawa ke jalur hukum. Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo berharap ada langkah lain mengatasi tambang ilegal di kawasan eks PT Koba Tin itu.
Slamet mengusulkan adanya pembahasan menyeluruh di antara jajaran Forkopimda dengan pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan ini. Setidaknya mencegah masyarakat melakukan kegiatan ilegal pada kawasan tersebut.
"Mesti ada solusi lain yang bisa ditempuh untuk meredam dan melarang warga menambang secara ilegal, maka perlu duduk bersama membahas persoalan tersebut," ujar Kapolres, Kamis (1/7/2021).
Wakil Bupati Bangka Tengah, Herry Erfian menilai, tiga kawasan tersebut sebaiknya ditetapkan pemerintah pusat sebagai wilayah khusus pertambangan. Artinya dibutuhkan regulasi yang tegas terkait persoalan ini.
"Saat ini tiga kawasan tersebut ditambang secara ilegal sejak PT Koba Tin tutup pada tahun 2014. Untuk itu, kami berencana mengusulkan kawasan itu dilegalkan dan diatur regulasinya menjadi wilayah khusus penambangan," kata Herry.
Pemerintah daerah (pemda) lanjut Herry, menginginkan regulasi penambangan di kawasan Marbuk, Kinari, dan Pungguk diatur sehingga tidak lagi menjadi sumber konflik. Pemda siap mendiskusikan ini dengan Kementerian ESDM.
"Kita siap berkoordinasi dan duduk bersama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terkait regulasi wilayah penambangan di tiga kawasan tersebut," ujarnya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait