TANJABTIM, iNews.id - Polisi menangkap karyawan swasta di Tanjung Jabung Timur, Jambi yang memperkosa pelayan kafe di tempatnya bekerja. Pelayan kafe yang menjadi korban pemerkosaan itu ternyata masih di bawah umur.
Pelaku adalah Zepri. Dia buron selama dua bulan usai pemerkosaan itu. Namun polisi berhasil menemukan pelaku dan menangkapnya saat sedang bermain futsal.
"Korban baru bekerja di kafe tersebut enam hari," ujar Panit PPA Polres Tanjabtim, Briptu Aryenti Wulandari, Sabtu (19/3/2022).
Dia mengatakan, pelaku sudah mengincar korban. Saat kondisi sepi, dia mendatangi kafe tempat korban bekerja dan memesan semangkuk mi.
Selesai makan, pelaku berpura-pura minta dipijat oleh korban. Namun korban menolak permintaan itu.
Penolakan itu membuat pelaku menarik paksa korban ke sebuah kamar yang ada di belakang kafe. Di tempat itulah korban diperkosa pelaku.
"Pelaku minta korban memijat Gara-gara menolak lalu ditarik tangannya," kata Aryenti.
Usai perbuatan bejat itu, pelaku melarikan diri hingga akhirnya diketahui berada di sebuah lapangan futsal.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait