Dua orang pengedar Narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Barat. (Foto:Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam popok bayi di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kedua pelaku diancam hukuman mati.

Kedua pelaku masing-masing inisial SO (34) warga Desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat dan SM (38) warga Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Mereka diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Barat pada Rabu (28/2/2024) lalu di dua tempat terpisah. 

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa satu paket besar dan 112 paket kecil sabu-sabu siap edar, dengan nilai jual mencapai puluhan juta rupiah.

"Untuk masing-masing barang ini (harga jual) bervariasi, kisaran antara Rp250.000 sampai Rp500.000 per paket. Untuk keseluruhan dari SO, sekitar Rp15 juta, kemudian dari SM sampai Rp25 juta," kata Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Kamis (7/3/2024). 

Budi menyampaikan, kedua tersangka tersebut merupakan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Setelah dites urine keduanya juga positif mengonsumsi narkoba. 

"Kedua tersangka merupakan pengedar sekaligus kurir dan juga pemakai. Mereka diancam dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network