Bripka WF dilimpahkan ke Kejari Kampar, Rabu (29/3/2023). (Foto: Kejari Kampar)

PEKANBARU, iNews.id - Penyidik melimpahkan Bripka WF, tersangka kasus penusukan sesama polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Rabu (29/3/2023). Penahanan Bripka WF dititipkan di Polres Kampar.

"Tersangka WF ditahan selama 20 hari sejak 29 Maret hingga 17 April 2023 di Polres Kampar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto.

Bambang mengatakan, pelimpahan dilakukan kepada Kejari Kampar, karena persidangan akan digeral di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Setelah pelimpahan tahap dua ini, Kejati Riau akan menentukan tim jaksa penuntut umum (JPU) dan menyusun berkas dakwaan. 

"Penuntut umum terdiri tujuh orang jaksa gabungan kejati dan kejari," tuturnya.

Bripku WF merupakan pelaku penikaman Aiptu Ruslan hingga tewas pada 20 Desember 2022.

Keduanya yang sama-sama bertugas di SPN Polda Riau terlibat cekcok yang bermula dari teguran karena tak mengikuti apel.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network