Pelaku tindak pidana KDRT atau penganiayaan inisial OI alias Kiki (37) warga Kelurahan Teladan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. (Foto:ist)

BANGKA SELATAN, iNews.id – Seorang ayah di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tega menganiaya anak kandungnya hingga tewas. Korban meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit setempat.

Pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan ini inisial OI alias Kiki warga Kelurahan Teladan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. 

Pria usia 37 tahun itu ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan di kediamannya pada Sabtu (31/8/2024).

"Pelaku sudah ditahan di Mapolres Bangka Selatan," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (2/9/2024). 

Penahanan pelaku ini, kata dia, berdasarkan dua laporan perkara dugaan penganiayaan.

"Laporan pertama dilaporkan istri siri pelaku pada 26 Agustus dan laporan kedua dilaporkan ibu kandung korban pada 31 Agustus 2024, yang mengakibatkan korban NA anak kandung pelaku meninggal dunia," ujar Jojo.

Jojo menjelaskan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya itu terjadi pada Senin 26 Agustus 2024 sekira pukul 6.00 WIB di kediamannya.

“Pelaku menganiaya kedua korban dengan cara menendang dan memukulnya, hingga mengakibatkan anak kandung pelaku masuk ke rumah sakit untuk mendapati perawatan medis,” ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, pada Kamis 29 Agustus ibu kandung korban menjenguk korban NA di rumah sakit dan menanyakan perihal yang terjadi terhadap korban. Namun, korban mengaku jika kakinya memar akibat terjatuh.

"Karena tidak yakin dengan pengakuan anaknya, ibu korban akhirnya kembali mendatangi anaknya di hari berikutnya untuk menanyakan perihal kejadian tersebut. Dan akhirnya korban NA mengaku bahwa telah dianiaya oleh ayah kandungnya," tutur Jojo.

Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban akhirnya mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk melaporkan anak kandungnya telah meninggal dunia akibat dianiaya oleh pelaku.

"Pada 31 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB pelaku kami tangkap," ujarnya.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis atas dasar dua laporan yang dilaporkan oleh istri siri serta ibu kandung korban.

"Untuk kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara. Serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.

"Sedangkan untuk kasus penganiayaan terhadap istri sirinya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP," ucapnya.

Sementara berdasarkan pemeriksaan, kata dia, motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya itu karena kesal uangnya sering hilang di rumah.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan," kata Jojo.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network