Tersangka kasus DAK Pendidikan Bangka Selatan tahun 2019 saat dibawa ke sel tahanan Mapolres Bangka Selatan. (Foto: iNews.id/Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2019. Kedua tersangka yakni AH dan AD yang merupakan fasilitator 36 kegiatan DAK pendidikan tahun 2019.

Menurut Kasi Intel Kejari Bangka Selatan, Dody P Purba, kedua fasilitator itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/11/2020).

"Kedua tersangka saat ini kami titipkan di sel tahanan Mapolres Bangka Selatan setelah menjalani rapid test," katanya, Kamis (26/11/2020).

Sedangkan untuk jumlah kerugian negara, kata Dody saat ini masih menunggu hasil penghitungan BPKP.

"Kedua tersangka akan dijerat dangan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network