Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap kakek Kasim alias Joni (60). (Foto: iNews/Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap kakek berusia 60 tahun yang menjadi bandar narkotika jenis sabu di Bangka Selatan. Kakek bernama Kasim alias Joni merupakan target operasi yang selalu lolos dari kejaran polisi.

"Tersangka Kasim alias Joni ditangkap di rumahnya Desa Sengir," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Iptu Husni Afriansyah, Rabu (1/6/2022).

Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan langsung menggeledah rumah Joni di Desa Sengir, Kecamatan Payung usai penangkapan pada Senin (30/5/2022).

Ditemukan barang bukti 25 paket sabu siap edar dengan total berat 23,15 gram dan timbangan digital serta uang tunai.

Menurut Husni, keberadaan Joni diketahui berdasarkan informasi warga. Dia dan barang bukti hasil penggeledahan di rumahnya telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan.

Joni dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network