TEBO, iNews.id - Warga Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi inisial MP (36) sungguh keterlaluan. Sejak 2015 dia mencabuli adik ipar dan anak tirinya yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat itu berakhir pada 19 Desember 2021 saat keluarga korban melaporkan MP ke Polres Tebo.
"Itu dilakukan di saat sang istri pergi ke pasar atau keluar rumah," ujar Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono, Jumat (31/12/2021).
MP tak menyangkal tuduhan pencabulan terhadap korban CO (14) dan NV (15). Dia mengakui sudah berulangkali mencabuli anak tirinya sejak tamat sekolah dasar. Itu terjadi saat istrinya pergi ke pasar.
MP mengaku melontarkan ancaman kepada CO. Jika permintaannya tidak dipenuhi, dia akan dikirim ke pesantren dan jauh dari ibunya.
"Perbuatan pelaku dilakukan sejak tahun 2015. Karena korban sudah tidak tahan memberanikan diri melaporkan perbuatan ayahnya. Perbuatan dilakukan sama sekali tidak diketahui istrinya," ujarnya.
MP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tebo. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, Pasal 76d atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76e, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Ancaman penjara selama 15 tahun," tutur Gunawan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait