Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka. (Foto:ist)

BANGKA, iNews.id - Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka mengamankan komplotan spesialis pencurian di rumah kosong yang beraksi di sembilan TKP di wilayah Sungailiat. Tersangka ditangkap saat sedang mengambil paket yang diduga narkoba.

Masing-masing tersangka adalah Vebri alias Gonok (34) dan Aidil alias Ucil (25) Warga Sungailiat, Kabupaten Bangka. Keduanya diamankan di Bukit Siam Sungailiat pada Selasa (1/2/2022). 

"Tersangka merupakan spesialis pencuri di rumah kosong. Mereka sengaja mengincar rumah yang sedang ditinggal pemiliknya, lalu masuk dengan cara mencongkel pintu rumah korban menggunakan linggis," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum, Rabu (2/2/2022).

Saat penggerebekan, polisi terpaksa mengeluarkan berapa kali tembakan peringatan lantaran keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Kedua tersangka merupakan target operasi polisi. Mereka diringkus saat hendak mengambil paket diduga narkoba yang sudah dilempar sebelumnya,” ucapnya.

Kedua tersangka diringkus polisi berdasarkan laporan pencurian yang tejadi pada Desember 2021 lalu di Kompleks Gerasi Sungailiat. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya kami berhasil mendapatkan identitas para pelaku,” katanya.

Tersangka Vebri mengaku uang hasil mencuri digunakannya untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Barang-barang tersebut sebagain saya gadai, sebagian saya jual. Uangnya saya gunakan untuk makan sehari-hari dan sebagian untuk membeli sabu," ujar Vebri.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Ayu.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network