Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menetapkan mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muklis sebagai tersangka kasus penyertaan modal BUMD. (Foto: Banda Haruddin Tanjung)

INDRAGIRI HILIR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT GCM. Salah satu tersangka adalah mantan Bupati Inhil Indra Muklis (IM).

Selain Indra Muklis, tersangka lain adalah Zainul Ihwan yang merupakan Direktur BUMD PT CGM.

"Keduanya ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004, 2005, 2006," kata Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra Jumat (17/6/2022).

Menurut Haza, penetapan kedua tersangka setelah Kejari Inhil melakukan penyidikan dengan memeriksa 40 saksi dan dua ahli serta menyita barang bukti dalam perkara tersebut. 

"Kita telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berasal dari APBDP 2004 Kabupaten Indragiri Hilir sebesar 4,2M tersebut," ujarnya.

Diketahui penyertaan modal BUMD PT GCM menggunakan uang APBD Inhil tahun 2004 sebesar Rp4,2 miliar.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network