BANGKA SELATAN, iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Selatan mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu Januari-Juni 2022. Selain itu, 37 tersangka juga diamankan dari pengungkapan kasus tersebut.
"Dari 28 kasus yang berhasil diungkap, Satres Narkoba mengamankan sebanyak 37 tersangka beserta barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ekstasi," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah, Minggu (12/6/2022).
Husni menambahkan, kasus ini diungkap dari Januari 2022 hingga awal bulan Juni 2022.
Dia menambahkan, dari pengungkapan sejumlah kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Untuk barang bukti Sabu yang disita seberat 233,58 gram dan satu butir ekstasi," katanya.
Saat ini, lanjut dia, para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Selatan.
"Dari 37 tersangka yang diamankan, 19 orang masih dalam proses sidik, tahap dua 16 orang dan dua orang sudah putus vonis,"kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait