Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Bawaslu Bangka Barat mengimbau aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer di wilayah itu bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Sebab, saat ini sudah memasuki tahun politik

Ketua Bawaslu Bangks Barat, Deni Ferdian mengatakan imbauan itu termasuk kepada kepala desa (kades) dan perangkat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Masuk tahun politik saat ini, kami imbau agar ASN, PHL, kades dan perangkat hingga BPD untuk lebih bijak dalam bermain medsos. Dilarang untuk menyukai dan membagikan postingan berbau politik baik dari Facebook dan medsos lainnya," kata Ferdian, Rabu (4/10/2023). 

Sebab, kata dia, aturan yang melarang hal itu sudah jelas seperti dalam Pasal 282 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan. 

"Dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye," ujarnya.

Begitu pula pada Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan.

"Dan/atau melakukan tindakan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," ucapnya.

Dalam UU Nomor 6 tentang Desa juga disebutkan, kepala desa yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga sanksi pemberhentian. 

"Begitu juga di Pasal 29 huruf B, G dan J," tuturnya. 

Selanjutnya, aturan larangan juga tertuang dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Oleh karena itu, kami mengimbau untuk tiga unsur tadi tidak melakukan aktivitas yang jelas-jelas dilarang. Sebab, semua ada konsekuensinya," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network