Tersangka RM di Mapolres Bangka Selatan. (Foto:iNews.id/Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, iNews.id -  Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap seorang bandar narkoba berinisial RM, warga Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (26/11/2020). Tersangka terpaksa ditembak polisi karena mencoba kabur dan melawan saat akan ditangkap.

"Saat digerebek pelaku mencoba kabur dan melawan, sehingga terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur," kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Widodo, Jumat (27/11/2020).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,58 gram, timbangan digital, dan plastik bening serta barang bukti lainnya.

“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pengembangan kasus lebih lanjut,” ucapnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network