BANGKA SELATAN, iNews.id – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial BL (31) warga Desa Sarang Mandi, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah, ditangkap Satreskrim Polsek Toboali di Sukadamai Toboali, Bangka Selatan. Tersangka terpaksa ditembak karena mencoba kabur dan melawan polisi.
Kapolsek Toboali, AKP Wendi Indrayudha mengatakan, tersangka ditangkap di Sukadamai Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 3 Desember 2020 lalu. Pelaku sudah beraksi di tiga kabupaten.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap residivis curanmor ini dengan menembak kaki bagian kanannya. Sebab, pelaku berusaha kabur dan melawan polisi saat pengembangan kasus di Simpang Rimba,” katanya, Kamis (17/12/2020).
Saat ini pelaku beserta barang bukti tiga unit sepeda motor yang ia curi di tiga lokasi yaitu di Sungailiat Kabupaten Bangka Induk, di Koba Kabupaten Bangka Tengah dan di Sukadamai Toboali Kabupaten Bangka Selatan, telah diamankan di Mapolsek Toboali, guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait