Polisi menangkap residivis curanmor di Bangka Selatan saat berada di dalam bus tujuan Pangkalpinang, Minggu (1/11/2026). (Foto: iNews).

BANGKA SELATAN, iNews.id - Seorang pria berinisial OP, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), disergap polisi saat berada di dalam bus tujuan Bangka Selatan-Pangkalpinang. Pelaku yang merupakan residivis tersebut diduga hendak melarikan diri setelah mencuri sepeda motor milik seorang pelajar.

Saat ditangkap, OP langsung mengakui perbuatannya. Dia mengaku mencuri sepeda motor tersebut bersama rekannya berinisial RA beberapa waktu lalu.

RA lebih dahulu ditangkap polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Penangkapan OP kemudian dilakukan saat polisi mendapatkan informasi keberadaannya di dalam bus.

Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual seharga Rp8 juta. Uang hasil penjualan digunakan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Jadi ada dua pelaku, yang satu berperan sebagai eksekutor dan yang satu lagi berperan mendorong motor," ujar Kanit Pidum Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula, Minggu (1/11/2026). 

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network