MUAROJAMBI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menangkap mantan Kepala Desa Pematang Raman di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi inisial A. Dia ditangkap terkait korupsi Dana Desa Rp474 juta.
"Dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya negera dirugikan sebesar Rp474 juta," kata Plh Kepala Kejari Muarojambi Andy Sasongko, Jumat (1/4/2022).
Andy menjelaskan, modus yang dilakukan A adalah proyek fiktif. Anggaran sudah dicairkan namun tidak ada realisasi pengerjaan.
Menurut Andy, A ditangkap tim gabungan bidang intelijen dan bidang pidana khusus yang dipimpin oleh kepala seksi bidang intelijen. Usai ditangkap, A dititipkan di Rutan Polres Muarojambi.
"A telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," katanya.
Sebagai tersangka, A dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001. Dia menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait