Barang bukti perkara yang dimusnahkan oleh Kejari Bangka Barat. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, Jumat (2/12/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari 50 perkara yang terjadi sepanjang periode Juni hingga November 2022.

Sebanyak 50 perkara tersebut terdiri atas 24 perkara narkotika, 20 perkara orang dan harta benda, serta enam perkara keamanan dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya. 

Barang bukti perkara narkotika dimusnahkan dengan cara diblender. Terdiri atas ganja sebanyak 4,85 gram, dan sabu-sabu sebanyak 289,38 gram. 

"Untuk perkara narkotika terjadi peningkatan dibandingkan dengan periode sebelumnya, sekarang ada 24 perkara. Ada juga bibit (ganja), itu merupakan hasil penyidikan kepolisian," kata Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan, Jumat (2/12/2022). 

Selain itu,  ada pula barang sitaan lainnya yang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Di antaranya senjata tajam, handphone, dan beberapa barang sitaan lainnya. 

"Semua sudah dimusnahkan mulai dari bibitnya, sabu-sabu. Termasuk tadi ada senjata, handphone dari sejumlah perkara kejahatan. Intinya semua ada total 50 perkara," katanya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network