Narapidana Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang, Ruslim Bin Hariri kabur pada Minggu (13/2/2022) sore. (Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang narapidana Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang, Ruslim Bin Hariri kabur pada Minggu (13/2/2022) sore. Ruslim kabur dengan cara memanjat tembok lapas setinggi 6 meter.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Hardono mengatakan Ruslim bin Hariri memanjat tembok lapas menggunakan pipa paralon sepanjang 2,5 meter.

"Satu orang narapidana atas nama Ruslim bin Hariri melarikan diri dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang pada Minggu 13 Februari 2022, sekira pukul 16.45 WIB. Kami jeda 1 jam 15 menit untuk mencari di seputaran dalam lapas dan melaksanakan apel sebanyak dua kali," kata Sugeng, dalam keterangannya kepada media, Senin (14/2/2022).

Menurut dia, Kaburnya napi tersebut saat kondisi cuaca sedang dilanda hujan deras. Yang bersangkutan berhasil mengelabui petugas jaga pada Blok Teuku Umar. Narapidana atas nama Ruslim ditempatkan di blok tersebut. 

"Setelah melewati pos penjagaan, yang bersangkutan dapat melewati tower air antara Blok Teuku Umar naik merambah ke tembok dan turun dari tembok setinggi 3 meter. Kemudian dia memanjat pagar ornames setinggi 6 meter, ditambah 1 meter kawat berduri. Sebelum melewati itu, napi itu kami duga menemukan pipa paralon yang digunakannya sebagai alat untuk memanjat," katanya.

Tak sampai di situ, kata Sugeng, napi itu kemudian mencari celah temebok keliling setinggi 6 meter ditambah 1 meter kawat barier (berduri).

"Dengan alat itu (pipa), yang bersangkutan berhasil melewati pagar terakhir yaitu pagar pengaman setinggi 7 meter," ujarnya.

Atas kejadian ini, pihak lapas kemudian melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham dan Polres Pangkalpinang.

"Langkah-langkah yang kami lakukan melaporkan ke Kakanwil dan Polres Pangkalpinang. Tadi malam langsung melakukan olah TKP dan melakukan apel siaga, antara petugas Lapas Narkotika dan Polres Pangkalpinang. Sampai hari ini, tim gabungan masih berada di lapangan," ujarnya.

Sugeng menuturkan, Ruslim merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman 7 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp800 juta. Sisa pidana 5 tahun 9 bulan 15 hari," tuturnya.

"Tadi malam kami sudah membuat parameter di pintu-pintu keluar Kota Pangkalpinang, maupun di pelabuhan tikus dan pelabuhan keluar Kota Pangkalpinang," tuturnya.

Ia mengimbau kepada yang bersangkutan dan kepada teman-temannya atau yang merasa sebagai keluarganya, agar segera menyerahkan narapidana atas nama Ruslim bin Hariri. Sebab, sampai kapan pun pasti akan terus dicari dan dikejar. 

"Apabila nanti tertangkap, akan kami cabut hak-haknya sebagai narapidana. Di antaranya hak mendapatkan remisi dan integrasi pembebasan bersyarat dan asimilasi. Selama ini yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak ada hal-hal yang mencurigakan," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network