Brigadir AK, oknum polisi di Kabupaten Belitung ditahan atas kasus pencabulan anak. (Foto: iNews)

BELITUNG, iNews.id – Brigadir AK, oknum polisi di Kabupaten Belitung ditahan atas kasus pencabulan terhadap anak panti asuhan. Oknum polisi di Polres Belitung itu sebelumnya sudah ditetapkan tersangka, Rabu (17/7/2024).

KBO Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho Satrio mengatakan, Brigadir AK akan diproses pidana dan etik atas perbuatan yang dilakukannya.

“Penanganan perkara dari sisi tindak pidana umum ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belitung. Kedua, penanganan kode etik Polri ditangani komisi kode etik dari Propam,” katanya.

Dia menuturkan, kasus pencabulan yang dilakukan Brigadir AK sudah langsung ditangani Polres Belitung sejak dilaporkan Komnas Perlindungan Anak pada 10 Juli 2024.

“Penyidik Unit PPA Satreskrim langsung bergerak memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan tersangka,” ujarnya.

Menurut Wahyu, penanganan perkara saat ini fokus pada korban berinisial NJ yang merupakan anak panti asuhan. NJ sebelumnya menjadi korban pemerkosaan pengurus panti. Namun, saat melaporkan kasus itu, korban malah dicabuli oknum polisi tersebut. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network