BATAM, iNews.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap satu tersangka kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Penyelundupan itu berakhir dengan tenggelamnya kapal dan menewaskan belasan PMI yang diangkut.
Pelaku adalah M alias Ong, yang merupakan warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia satu jaringan dengan tersangka lain yakni S alias A, JI alias J, dan S alias AB.
"Tim penyidik dari Dit Reskrimum Polda Kepri dan di-back up Dit Reskrimum Polda NTB berhasil mengamankan satu orang terduga berinisial M alias Ong," kata Kabid Humas Polda Keporo, Kombes Harry Goldenhardt, Kamis (6/1/2022).
Peran Ong adalah orang yang mengumpulkan para PMI dari berbagai daerah. Setelah terkumpul selanjutnya dibawa ke Tanjung Uban, Bintan. Berikutnya dia menghubungi tersangka S alias A untuk membawa para PMI ini ke Malaysia.
Dia mengatakan, Ong tercatat sebagai warga Kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Dalam penangkapan tersebut juga diamankan handphone, beberapa buku tabungan atas nama tersangka dan istrinya LA.
Menurutnya, Ong ditetapkan tersangka dengan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Harry mengatakan, penyidik akan terus mendalami jaringan penyelundupan PMI ilegal ini. Penyelundupan ini menyebabkan 19 PMI menjadi korban setelah kapal yang mereka tumpangi tenggelam.
"Terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia masih terus kita dalami. Setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait