BANGKA, iNews.id – Polisi menangkap 13 orang pengedar narkoba di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka diamankan di lokasi berbeda selama Operasi Antik mulai 22 Februari - 5 Maret 2023.
"Belasan pelaku kami tangkap di beberapa tempat berbeda. Barang bukti narkoba yang kami amankan terdiri atas 150,63 gram sabu-sabu, 3,79 gram ganja dan sembilan butir pil ekstasi," kata Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya, Selasa (7/3/2023).
Dia mengatakan keberhasilan pihaknya pengungkapan kasus pelanggaran tindak kejahatan narkoba tercatat sembilan dari laporan polisi dengan jumlah tiga orang target operasi (TO).
“Sementara 10 tersangka lainnya yang berstatus pengedar tertangkap saat Operasi Antik digelar,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, para pelaku mengaku sering mengedarkan barang haram tersebut di kawasan pertambangan rakyat.
Hasil Operasi Antik tahun 2023 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, Polres Bangka mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 32,38 gram dengan jumlah terduga pelaku sebanyak lima orang.
“Sementara tahun 2023, terhitung baru sampai Maret sudah mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 10,3 gram, ganja 3,79 gram serta sebanyak sembilan butir pil ekstasi,” ujarnya.
Dia menyatakan akan menindak tegas siapa saja yang melakukan tindak pelanggaran narkotika mulai dari pengedar sampai pengguna, bahkan mengungkap pemilik atau bandar.
"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dengan narkoba, peran serta dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas rantai jaringan narkoba yang cukup membahayakan," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait