Ilustrasi curanmor.

PEKANBARU, iNews.id - Pasangan suami istri di Pekanbaru, Riau kompak menjadi pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor). Sepeda motor hasil curian kemudian dijual untuk membeli narkoba.

Pelaku adalah K (40) dan istrinya SY (37). Keduanya ditangkap polisi usai mencuri motor di salah satu musala di Kota Pekanbaru. 

K yang ditangkap lebih dulu mengaku selama ini beraksi bersama sang istri. Keduanya mempunyai peran masing-masing saat menjalankan aksinya. 

"Istrinya sebagai tukang gambar di lokasi, suaminya yang eksekutor mengambil sepeda motor dengan kunci T," kata Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo, Rabu (2/3/2022).

Sepeda motor hasil curian kemudian dijual yang uangnya digunakan untuk membeli sabu.  Dari penelusuran terungkap kalau keduanya merupakan residivis kasus curanmor. 

"Istrinya keluar Oktober 2021, sedangkan suaminya baru keluar Desember 2021," tutur Arry.

Atas aksinya kali ini, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara hingga tujuh tahun.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network