Pelaku penganiayaan berinisial OS (19) diamankan. (Foto: istimewa)

BANGKA BARAT, iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan seorang pemuda berinisial OS (19) warga Desa Bukit Besar, Girimaya, Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Rabu (28/10/2020). Pelaku diamankan lantaran terlibat kasus penganiayaan anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan mengatakan, pelaku OS diamankan di Jalan Kampak, Gerunggang, Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

“Mengetahui keberadaan pelaku kami langsung melakukan penangkapan. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat, untuk diproses,” katanya, Sabtu (31/10/2020).

Sebelumnya pada Selasa 20 Oktober 2020 sekitar pukul  22.00 WIB telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan di salah satu penginapan di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan. Untuk sementara, kami masih mendalami apa motif pelaku menganiaya korban,” ucapnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network