AR, terduga pelaku penusukan saat diamankan Polres Bangka Barat di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id – AR terduga pelaku penusukan seorang remaja keturunan Belanda di Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terancam hukuman 12 tahun penjara. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Proses penyidikan AR, terduga pelaku penusukan remaja di bawah umur yang terjadi pada Sabtu (16/4/2022) lalu, kini telah memasuki tahap kedua. 

"Tersangka AR ditangkap di Banyuwangi sudah diproses penyidikannya, sekarang sudah tahap dua. Artinya sudah kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata AKBP Agus Siswanto, Senin (30/5/2022). 

Akibat perbuatannya, AR terancam dijerat dengan undang-undang darurat kepemilikan senjata tajam. Yaitu UUD Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 kemudian Subsider Penganiayaan 351 Ayat 2 mengakibatkan luka berat.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun. Tapi karena anak tersebut masih di bawah umur biasanya dikurangi sepertiga, menurut aturannya," ujarnya.

Agus menambahkan sebelum berkas dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri Bangka Barat, pihaknya telah melakukan upaya mediasi. Namun keluarga korban meminta proses hukum terus dilanjutkan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

"Mediasi telah kami lakukan dan upayakan untuk perdamaian sesuai dengan amanat UUD. Namun pihak korban belum bisa menerima, sehingga meminta diproses di pengadilan," katanya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network