Polres Bangka Barat menangkap pelaku pelemparan batu ke truk di Simpang Teritip. (Foto: iNews/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pelemparan batu ke truk yang melintas di Jalan Desa Berang, Simpang Teritip, Bangka Barat. Namun pelaku dibebaskan karena masih di bawah umur.

Aksi pelemparan batu terhadap truk itu terjadi pada Rabu 30 Maret 2022. Setelah hampir tiga pekan, Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap seorang pelaku pada Senin (18/4/2022). 

Dari laporan yang masuk ke kepolisian, ada lima truk logistik yang mengalami kerusakan akibat aksi pelemparan batu oleh pelaku yang masih berusia 12 tahun.

"Tidak ada motif lain pelaku dalam pelemparan batu tersebut, hanya karena keisengan belaka," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, Selasa (19/4/2022).

Menurut Agus, karena pelaku masih di bawah umur, polisi menerapkan restorative justice dan membebaskan pelaku dari tuntutan hukum.

Proses restorative justice itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Keluarga dan perangkat desa serta Dinas Sosial Bangka Barat juga Balai Pemasyarakatan menyaksikan kesepakatan damai tersebut.

Agar tak terulang kejadian serupa, Agus mengimbanu orang tua memerhatikan aktivitas anak saat di luar rumah. Polres Bangka Barat juga akan menggiatkan patroli jalan raya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network