BANGKA TENGAH, iNews.id- Polisi menangkap pemasok sabu ke pekerja tambang inkonvensional (TI) di Koba, Bangka Tengah. Pelaku bernama Faslah Duta (40) alias Codet ternyata seorang residivis kasus yang sama.
"Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sudah dua kali tertangkap," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Tengah Iptu Windaris, Jumat (23/9/2022).
Codet ternyata tak kapok meski pernah ditangkap polisi dua kali. Sejak 1,5 tahun terakhir, dia kembali terlibat peredaran narkoba.
Polisi menangkap Codet di sebuah bengkel di Kelurahan Berok. Dari lokasi tersebut diamankan 24 paket sabu.
"Ditemukan sebanyak 24 paket sabu dengan total berat 7,93 gram yang disembunyikan di bawah lemari," kata Windaris.
Atas perbuatannya, Codet terancam kembali meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya bisa di atas 5 tahun penjara," tuturnya.
Sementara Codet mengaku menjual sabu kepada para pekerja tambang dengan mendatangi langsung ke lokasi. Harga jual barang terlarang itu bervariasi.
"Ada yang harganya Rp150 ribu ada juga Rp200 ribu," kata Codet.
Dia mengaku mendapat pasokan sabu dari Pangkalpinang dan tidak setiap hari menjual ke para pekerja tambang.
"Tiap hari tidak tentu saya menjual. Kadang ada kadang juga tidak ada," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait