Polisi menangkap Arjun, pelaku curat di Kabupaten Bangka. (Foto:iNews.id/Maulana)

BANGKA, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko di Kota Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Barang bukti curian berupa uang dan rokok berbagai merek diamankan petugas.

Pelaku atas nama Arjun (25) ditangkap Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Sungailiat saat berada di sebuah penginapan di kawasan Sungailiat Bangka, Rabu (24/4/2024).

"Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian berupa uang tunai dan rokok berbagai merek," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, Jumat (26/4/2024).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (24/4/2024) kemarin di Jalan Muhidin Lingkungan Air Hanyut Kecamatan Sungailiat. 

"Tak sampai 24 jam setelah mendapat laporan dari korban, tim gabungan berhasil meringkus pelaku," ujarnya.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19.250.000.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku masuk ke dalam toko korban dengan cara merusak pintu bagian belakang toko.

"Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan bermain judi slot," katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa motor Yamaha Mio Soul, uang tunai Rp326.000, sebuah kardus celengan warna coklat, sebuah kotak amal kaca, tiga kaleng rokok warna coklat, dan puluhan rokok berbagai merek.

"Pelaku terancam pasal 363 KUHPidana," tuturnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network