MERANGIN, iNews.id - Polisi menangkap RDY (19), pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Merangin, Jambi. Tak hanya sekali, RDY mengajak pacarnya yang masih pelajar itu melakukan hubungan badan hingga lima kali.
"Ya, korbannya masih pelajar," kata Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono, Kamis (6/7/2023).
Pencabulan itu terjadi dalam kurun waktu Oktober-Desember 2022. Keluarga korban curiga dengan perubahan anaknya yang menjadi pendiam.
Setelah didesak, korban mengaku telah berhubungan badan dengan pelaku.
Hal itu terjadi saat pelaku mengajak korban main ke rumahnya. Saat rumah dalam kondisi kosong dan hanya seorang diri, pelaku mengajak korban masuk ke kamar lalu melakukan hubungan badan.
Keluarga korban tak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polres Merangin.
"Usai mendapatkan laporan dari pihak keluarga, kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," tutur Mulyono.
Mulyono mengatakan, pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi menyita barang bukti seperti kaus dan celana dalam dari pelaku.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait