BANGKA BARAT, iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DN (35). Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 16,35 gram yang tersimpan dalam 61 paket siap edar.
"DN ditangkap di kontrakannya di Kampung Menjelang Baru Muntok pada (12/11/2022) lalu. Dari hasil penangkapan, kami mengamankan barang bukti sebanyak 61 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16,35 gram," kata KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Yuliadi, Kamis (17/11/2022).
Sementara, DN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Pangkalpinang.
"Dapat dari teman yang berada di Lapas Sustik, dikasih nomor telepon, setelahnya diarahkan untuk mengambil dan disuruh mecahkannya. Upahnya mulai Rp500.000 hingga Rp1 juta per sekali antar," ujar pelaku DN.
DN mengaku telah mengedarkan sabu-sabu sejak tiga bulan terakhir. Sementara, untuk mengkonsumsi sabu-sabu diakuinya sudah hampir setengah tahun ini.
"Kurang lebih sekitar tiga bulan, kalau makai sudah hampir setengah tahun. Untuk mengedar sesuai dengan perintah dari dia, saya hanya mecah dan buangnya saja. Dilempar di tempat yang ditentukan, yang kemarin itu di dalam kotak rokok," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku DN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait