BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pengedar narkoba berinisial DI (49) warga Kampung Jawa, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Pelaku diamankan saat sedang transaksi sabu.
“DI diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba di depan Klinik Muhammadiyah, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat pada Rabu (30/3/2022) lalu,” kata Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Evry Susanto, Selasa (5/4/2022).
Dari tangan tersangka DI, polisi berhasil mengamankan barang bukti 5,92 gram sabu siap edar.
"Saat penggeledahan ditemukan enam paket plastik klip bening berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu," ujarnya.
Dia mengatakan tersangka DI ini merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara pada Juli 2020 lalu.
"Ini yang ketiga kalinya tersangka DI ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus narkoba. Terkahir DI ini keluar dari penjara Juli 2020. Tersangka pakai sistem lempar saat transaksi narkoba," ucapnya.
Saat ini, tersangka DI beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait