BANGKA TENGAH, iNews.id - Pengelolaan wilayah eks tambang PT Koba Tin di Marbuk, Kenari dan Pungguk, Bangka Tengah, menunggu keputusan dari Kementerian ESDM. Pasalnya hingga kini pola pengelolaan lahan yang marak dengan kegiatan tambang timah ilegal itu sedang disusun oleh pemerintah pusat.
Wakil Bupati Bangka Tengah Herry Erfian mengatakan, pengelolaan kawasan tersebut oleh pemerintah kabupaten (pemkab) belum bisa dilakukan selama pemerintah pusat belum memberi lampu hijau. Diketahui Kementerian ESDM sudah meninjau lokasi tersebut namun sejauh ini belum ada keputusan terkait status wilayah itu.
“Kita sampaikan bahwa bagaimana kita bisa mengelola menjadi sesuatu yang legal dan mendapatkan kepastian hukum bagi masyarakat kita khususnya pelaku tambang yang bekerja di wilayah itu,” ujar Herry, Kamis (01/07/2021).
Menurutnya, pengelolaan wilayah eks PT Koba Tin terkendala peraturan daerah (perda) yang menetapkan kawasan tersebut sebagai wilayah tambang. Namun setelah PT Koba Tin gulung tikar, muncul perda baru yang menetapkan kawasan tersebut sebagai wilayah permukiman.
“Perda bisa dikesampingkan dengan peraturan yang ada di atasnya, bila itu ditentukan sebagai wilayah pertambangan, maka Pak Gubernur menentukan dan yang menetapkan adalah Menteri ESDM apakah itu berbentuk Wilayah Pertambangan Negara (WPN), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun WPU. Kalau wilayah itu telah ditetapkan pihak kementrian sebagai wilayah pertambangan, maka secara otomatis perda ini secara sendirinya gugur,” ujarnya.
Dia mengatakan, Pemkab Bangka Tengah tidak mau mengikuti ketentuan perda yang berlaku sekarang ini. Koordinasi dengan pihak Pemprov dilakukan untuk memastikan siapa yang bakal mengelola kawasan tersebut jika ditetapkan sebagai WPN.
“Kami Ingin cepat lah regulasi ini, apalagi kami sudah mendapatkan banyak telepon dan keluhan dari masyarakat soal Tambang Marbuk, Kenari dan Pungguk itu. Pemerintah Daerah Bangka Tengah siap berkoordinasi dengan pemprov dan pemerintah pusat,” katanya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait