PANGKALPINANG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku perampokan dan penyekapan mahasiswi di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Pelaku ditangkap setelah buron selama enam bulan.
Pelaku yakni Suprayogi (34). Dia ditangkap Tim Buser Polres Pangkalpinang di rumah kontrakan tempatnya tinggal, Selasa (22/12/2020).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan tiga buah telepon seluler hasil perampokan yang belum sempat dijual. Polisi juga mengamankan motor korban.
Pelaku digiring polisi ke hutan untuk menunjukkan bagian motor korban yang dibuang ke lokasi tersebut. Namun saat pencarian barang bukti tersebut, pelaku berusaha melarikan diri sehingga dikenakan tindakan tegas terukur di kaki kanan.
Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan akibat luka tembakan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ternyata pelaku seorang residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara selama empat tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di Mapolres Pangkalpinang.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait