PANGKALPINANG, iNews.id - Kapolda Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, memastikan layanan perpanjangan SIM secara online sudah bisa dilakukan. Aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) sudah bisa diakses warga.
"Program SIM online ini akan memudahkan masyarakat di seluruh Indonesia dapat memperpanjang SIM A dan C mereka di mana saja," kata Kapolda Irjen Pol Anang di Kota Pangkalpinang, Babel, Selasa (13/4/2021).
Menurut dia, peluncurian aplikasi SIM online ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan masyarakat, sekaligus bagian dari kegiatan 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Warga yang memanfaatkan aplikasi ini untuk memperpanjang SIM, bisa mengambilnya ke kantor layanan terdekat atau diantar langsung ke alamat rumah.
"Kalau mau diantar ke rumah, kami telah bekerja sama dengan dengan PT Pos," ujarnya.
Dirlantas Polda Babel, Kombes Pol Hindarsono mengatakan, petugas layanan SIM online sudah siap melayani pemohon. Dia juga memastikan, anggotanya tidak akan menerima uang dari para pemohon.
"Karena semua ditransfer langsung lewat bank untuk menghindari praktir pungli," ujarnya.
Adapun biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120.000 dan SIM C Rp100.000. Sementara untuk perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C dikenakan tarif Rp75.000.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait