PANGKALPINANG, iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Seorang muncikari dan dua perempuan yang dipekerjakan untuk memberi layanan seksual ditangkap dalam kamar hotel.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan tim Satgas TPPO Polda Babel di sebuah hotel di Kota Pangkalpinang.
Dalam kamar tersebut terdapat tiga perempuan. Mereka hanya bisa pasrah saat digerebek tanpa busana dalam kamar.
"Kami telah mengamankan satu orang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang," kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutardjo, Senin (19/6/2023).
Muncikari tersebut mempekerjakan dua perempuan yakni I dan E untuk memberikan layanan seksual di kamar tersebut. Mereka menerima bayaran setiap melayani pelanggan.
Ketiganya dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan. Muncikari tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan dua orang yang menjadi korban eksploitasi seksual hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait