PANGKALPINANG, iNews.id - Polda Babel menahan 11 tersangka kasus pembakaran kantor PT Foresta Lestari Dwikarya di Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Para tersangka langsung ditahan di Mapolda Babel.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, kasus ini awalnya ditangani Polres Belitung. Namun untuk kondusifitas keamanan, penahanan para tersangka diambil alih oleh Polda Babel.
Mereka yang menjadi tersangka adalah M, R, S, T. H, S, A, Ar, Z, An dan R.
Modus yang dilakukan para tersangka saat melakukan perusakan kantor PT Foresta Lestari Dwikarya yakni melempar batu serta memukulkan kayu di bagian kaca dan beberapa fasilitas kantor.
Tak hanya melakukan perusakan, mereka juga membakar kantor dengan menggunakan korek api gas.
"Mengakibatkan fasilitas kantor tersebut dalam keadaan rusak dan bangunan gedung kantor dalam keadaan terbakar," kata Jojo dalam keterangan pers yang digelar Sabtu (26/8/2023) dikutip dari laman Polda Babel.
Aksi pembakaran dan pengeroyokan ini terjadi pada 16 Agustus 2023. Korban pengeroyokan melaporkan hal ini ke Polres Belitung.
Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP tentang perusakan, pembakaran, dan menghasut melakukan kekerasan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait