Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, memimpin konferensi pers penangkapan tujuh tersangka kasus perusakan KIP Citra Bangka Lestari, Selasa (20/7/2021). Foto: Instagram Polda Babel

PANGKALPINANG, iNews.id - Polda Bangka Belitung (Babel) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan Kapal Isap Produksi (KIP) Citra Bangka Lestari. Ketujuh tersangka yang mayoritas buruh harian ditangkap di rumahnya masing-masing pada Senin (19/7/2021).

Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, mengatakan, seorang pelaku Suhardi alias Ngikiw, warga Dusun Deniang, bertindak sebagai provokator atau penggerak perusakan KIP Citra Bangka Lestari. Kapal dirusak ketika berlabuh di Perairan Bedukang pada Kamis (15/7/2021).

"Tujuh orang tersangka diamankan dan dilakukan penahanan," kata Kapolda, Selasa (20/7/2021).

Selain Ngikiw, Polda Babel menangkap Heri Susanto alias Nawi, Edi Hawanto, Panisila, Haryadi, Arman Juriadi dan Yuliantara. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini.

Barang bukti tersebut antara lain terdiri atas satu unit KIP Citra Bangka Lestari yang rusak berat dengan kerugian mencapai Rp8,7 miliar, satu unit CCTV, tiga batang kayu, satu pompa oli warna kuning, dua pecahan bola lampu, dua pecahan kamera CCTV, gagang cangkul dan kepala sapu. Seorang petugas keamanan, Suranda, menderita luka bengkak dan memar akibat diserang pelaku.

"Para tersangka diancam Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan Pasal 410 Kuhpidana," ujar Kapolda.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network