PEKANBARU, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsu) Polda Riau mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti gading gajah Sumatera.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, tiga tersangka ditangkap dalam kasus yang diungkap pihak kepolsian di Wilayah Kabutenpa Kuantan Singingi.
"Kita mengamankan barang bukti empat gading gajah dari tiga tersangka," kata Sunarto, Minggu (10/4/2022).
Dia melanjutkan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit IV Tipditer bahwa di Daerah Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi ada yang akan menjual satwa dilindungi.
Selanjutnya tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan di lapangan.
"Di sana, tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi tiga laki-laki membawa empat potong gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi," katanya.
Dia melanjutkan, pelaku masing-masing YO, IS dan AC alias AN. Hingga saat ini, polisi masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan gading gajah tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait