BARELANG, iNews.id - Polisi membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Australia di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam pengungakapan kasus ini, tiga orang ditangkap dan 21 korban diselamatkan.
Para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan merekrut puluhan orang yang hendak dipekerjakan ke Australia dan New Zealand. Mereka diimingi-imingi akan studi atau kuliah di luar negeri.
Terkuaknya kasus ini bermula saat Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang menggerebek sebuah ruko di kawasan Kompleks Bintang Raya, Batam Center, Kota Batam, Senin (21/8/2023) dini hari. Ruko tiga lantai ini dijadikan penampungan untuk para calon pekerja di bawah kendali pelaku berinisial EL.
Pelaku EL ini merupakan residivis untuk kasus yang sama tahun 2016. Saat penggerebekan, ditemukan ada 21 laki-laki dan perempuan di penampungan teresbut.
Keterangan para korban, mereka sudah lebih dari 6 bulan berada di lokasi penampungan. Selama di sana, seluruh kegiatan para korban diawasi ketat pelaku EL, TZ dan SW.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, para korban dijanjikan pelaku EL akan dikuliahkan dan dipekerjakan di Australia dan New Zealand.
"Para korban ini dimintai uang sebesar Rp50 juta hingga Rp85 juta. Modusnya, mereka direkrut agent seperti mau sekolah, studi di luar negeri, bukan untuk kerja. Ini cara mereka untuk mengelabui petugas," ujarnya, Selasa (22/8/2023).
Sambil menunggu keberangkatan ke Australia, para korban ini diberi pelatihan bahasa Inggris yang disebut pelaku sebagai kuliah dasar sebelum berangkat. Sayangnya, pelaku sama sekali tidak mengantongi izin sebagai lembaga pendidikan maupun perusahaan penyedia jasa tenaga kerja resmi.
"Pelaku diduga merekrut calon PMI ilegal dari berbagai daerah di Indonesia," katanya.
Sementara itu, pelaku El mengaku jika izin terkait pengiriman pekerja ke luar negeri masih dalam pengurusan. Dia berdalih kegiatan yang dilakukannya untuk membantu mencarikan lapangan kerja kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait