BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menggagalkan penyelundupan timah ilegal di Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Pengungkapan kasus dilakukan tim gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat dan Polda Bangka Belitung.
Informasi diperoleh, pengungkapan tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok pada Minggu (30/8/2026) dini hari. Petugas menemukan 15 balok timah seberat ratusan kilogram yang sengaja disamarkan agar lolos dari pemeriksaan di balik muatan 10 ton tepung tapioka.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka yakni pengemudi truk berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, serta HA (55), warga Pemali yang diduga berperan sebagai pihak penjual dan memasarkan balok timah tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah petugas menemukan timah yang disembunyikan dalam kendaraan pengangkut bahan pangan.
"Pengemudi berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, dan HA (55), warga Pemali, yang diduga berperan menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP," katanya, Senin (31/8/2026).
Selain 15 balok timah, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit truk Cold Diesel dengan nomor polisi R 8576 CM, 200 karung tepung tapioka dengan berat sekitar 10 ton, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano.
Polisi menduga kendaraan tersebut digunakan untuk membawa timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Polres Bangka Barat memastikan kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok akan terus menjadi titik pengawasan. Pengawasan dilakukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan dan memutus jalur keluarnya hasil tambang ilegal dari Pulau Bangka.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait